Monday, February 11, 2019

Fungsi Regulerend

3.2.2 Fungsi Regulerend Fungsi regulerend disebut juga fungsi tambahan dari pajak yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak yakni fungsi …, Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur ( regulerend ) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras., Fungsi .info – Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang — sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum., Fungsi regulerend / mengatur yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur baik masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu. Sistem pemungutan pajak yang baik, aturan perpajakan yang adil dan dukungan aparatur yang profesional adalah pilar agar pajak sebagai alat redistribusi pendapatan berdaya guna ..., Fungsi Regulerend . Disebut juga dengan fungsi mengatur yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu, dan juga sebagai fungsi pelengkap dari fungsi utama pajak. untuk mencapai tujuan tersebut maka dipakai sebagai alat kebijakan, misalnya : Pajak minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi., 12/05/2008  · Fungsi mengatur ( regulerend ) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak., 25/11/2010  · Fungsi Regulerend Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair., Apakah pajak dalam fungsi regulerend dapat meningkatkan investasi? Kapan pajak dapat meningkatkan investasi, dan kapan menghambat? Pajak memiliki peranan penting dalam tata kelola negara. Sebagian negara, termasuk Indonesia, menggantungkan penerimaannya pada pajak, termasuk Indonesia. untuk mempercepat terciptanya kesejahteraan umum dan tercapainya tujuan negara, …, Dalam hal ini menandakan bahwa fungsi budgeter pajak sebagai sumber penerimaan dana bagi kas negara telah berjalan dengan baik 2. Sedangkan dalam hal fungsi pajak sebagai regulerend , ada tambahan faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk dapat terlaksananya fungsi tsb, antara lain : a.

No comments:

Post a Comment